15 Game yang Ternyata Judi Online, Periksa Kesiapan HP Keluarga Sekarang

by -93 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 2.625.000 situs yang terkait dengan judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumlah tersebut diperoleh dalam rentang waktu satu tahun, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain situs, ada beberapa aplikasi judi online yang menyamar sebagai game yang juga diblokir oleh Kominfo. Pada bulan Agustus 2023, Kominfo bahkan memutuskan akses untuk aplikasi Higgs Domino Island (HDI) di Google Play Store dan Apple App Store.

“Rata-rata setiap hari kami memutus akses sebanyak 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi game terkait judi online yang mirip dengan HDI,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie pada bulan Agustus 2023.

Menurutnya, kerugian yang diderita masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun untuk hanya satu situs. Dengan demikian, kerugian dalam satu tahun bisa mencapai Rp 27 triliun.

Berikut adalah beberapa game judi online yang telah diblokir oleh Kominfo, seperti yang dirangkum oleh CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024):
– Domino Qiu Qiu
– Topfun
– Pop Domino
– MVP Domino
– Pop Poker
– Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
– Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
– Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
– Ludo Dream
– Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
– Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
– Poker Texas Boyaa
– Poker Pro.id
– Pop Big2
– Pop Gaple

Budi juga menegaskan akan mengambil langkah konkret untuk memutuskan praktik judi online. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

Baru-baru ini, Kominfo juga memutus akses internet dari Indonesia ke Kamboja dan Davao (Filipina) dalam upaya untuk memberantas judi online. Dengan langkah ini, Kominfo mengklaim bisa mengurangi setidaknya 50% aktivitas judi online di Indonesia.

“Artinya tidak ada jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia. Mengurangi secara drastis, itu yang kami harapkan,” ujar Budi pada Kamis (25/7) lalu.

Kominfo menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap seluruh ekosistem judi online, termasuk pengembang, bandar, sponsor, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.