Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa faktor utama masyarakat terjerat pinjaman online ilegal karena kurangnya literasi keuangan. Selain itu, adanya kebutuhan yang didukung dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal juga menjadi faktor lainnya. Mereka menawarkan dana yang cepat cair dengan cara yang mudah.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, mengatakan bahwa para pengguna pinjol ilegal jarang mengetahui profil risiko tempat mereka meminjam uang. Menurut data OJK, sebanyak 28 persen dari mereka tidak dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Halimatus juga menambahkan bahwa modus pinjol ilegal seringkali ditawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp dan SMS. Mereka juga menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Untuk mengatasi masalah ini, Halimatus menyarankan agar masyarakat segera melunasi utang jika terjerat pinjol ilegal, dan tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penagihan tak beretika dengan cara memblokir nomor yang meneror dan memberitahu semua kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal.
Sumber: CNBC Indonesia
Artikel Selanjutnya:
Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol dan Solusinya
(dem/dem)