Asosiasi Membuka Suara Mengenai Pengaruh Kartel Bunga Pinjaman Online Terhadap 44 Perusahaan Fintech

by -125 Views

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan 44 perusahaan fintech sebagai terlapor dalam kasus “kartel bunga pinjol.” Asosiasi yang mewadahi platform peer-to-peer lending angkat bicara.

“Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak wawasan terkait persaingan usaha. Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan terkait dugaan pelanggaran dalam persaingan usaha di sektor pinjaman fintech lending, khususnya terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar melalui siaran pers, dikutip Senin (30/10/2023).

AFPI menghormati proses penyelidikan oleh KPPU mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjol. Namun, asosiasi menegaskan bahwa penetapan besaran suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Mengenai dugaan pelanggaran terkait besaran suku bunga maksimal pinjaman, kami telah berkonsultasi dengan OJK sebagai regulator industri keuangan, serta KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Entjik.

Berdasarkan riset tahun 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan industri keuangan baru mampu menyediakan Rp 1.900 triliun. Artinya, masih ada kesenjangan kredit sebesar Rp 2.400 triliun.

Perusahaan P2P Lending, hingga bulan Agustus 2023, telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 677,51 triliun. Pinjaman yang disalurkan oleh anggota AFPI juga terus meningkat, dengan pertumbuhan 112 persen pada 2021 dan 45 persen pada 2022.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih, menyarankan AFPI untuk berdiskusi dengan OJK guna menyusun formula rekomendasi dengan mempertimbangkan kinerja bisnis perusahaan pinjol.

“AFPI perlu memperhatikan hasil penyelidikan KPPU yang dapat menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri di masa depan,” kata Alamsyah.