Nasabah Pinjaman Online Harus Membaca Aturan Baru untuk Debt Collector

by -280 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis roadmap untuk pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech). Roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, seperti dikutip dari Minggu (12/11/2023).

Agusman juga menyebutkan beberapa aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk menggunakan ras, suku, dan agama dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” katanya.