Pemerintah Indonesia tidak akan lagi mengakui fotokopi KTP mulai tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Pemerintah Indonesia tidak akan lagi mengakui fotokopi KTP mulai tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.