UU Pelindungan Data Pribadi Dinyatakan Berlaku, Proses Pembentukan Lembaga Masih Dalam Tahap Persiapan

by -787 Views

Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini (17/10/2024). Pemberlakuan aturan tersebut setelah diundangkan pada tahun 2022.

“Tanggal 17 itu kan berarti masa krisis sudah habis, maka undang-undang PDP berlaku dengan penuh,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir saat di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, lembaga yang akan mengelola data pribadi masih dalam proses pengembangan. Hokky menjelaskan bahwa masih menunggu harmonisasi aturan untuk membentuk lembaga tersebut.

Terkait penegakan aturan, Hokky menyatakan bahwa sudah dilakukan. Beberapa kasus penuntutan hingga penutupan akses telah dilakukan, namun dia tidak merinci kasus tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai tanpa lembaga tersebut akan sulit untuk mengimplementasikan aturan dalam undang-undang. Sebab lembaga tersebut menjadi kunci untuk menegakkan kepatuhan standar dan kewajiban pelindungan data pribadi.

Menurut ELSAM, lembaga tersebut seharusnya merupakan otoritas yang independen, namun harus melalui proses politik yang akhirnya menempatkannya sebagai instansi pemerintah.

ELSAM menekankan bahwa lembaga tersebut harus didesain sebagai otoritas independen dalam segala hal, mulai dari kedudukan, struktur lembaga, tugas dan fungsi, hingga penganggaran.

“Proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP, yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden,” tambah ELSAM.

Artikel ini disadur dari: https://cnbcindonesia.com/tech/20240911105218-39-570932/video-menkominfo-bisnis-data-center-beri-ri-peluang-cuan-usd-337-m