Aplikasi Temu yang diblokir di Indonesia, ternyata juga membuat negara-negara di Eropa resah. Hal ini bukan hanya tentang konsep bisnis yang merugikan UMKM lokal, tetapi juga dugaan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menjual barang-barang ilegal.
Komisi Eropa menuntut penjelasan dari aplikasi Temu mengenai langkah konkret yang diambil untuk menghentikan peredaran produk ilegal di platform mereka. Di bawah regulasi Digital Services Act (DSA) di Eropa, Temu juga diminta untuk memberikan data dan informasi terkait langkah-langkah yang diambil untuk memitigasi risiko terkait perlindungan konsumen dan kesehatan pengguna.
Selain itu, Brussel juga meminta rincian tentang rekomendasi konten di aplikasi Temu, serta jaminan perlindungan data pribadi pengguna. Aplikasi Temu diberi batas waktu hingga 21 Oktober untuk memberikan informasi yang diminta oleh Komisi Eropa.
Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa operasi Temu di Eropa tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, Temu bisa dikenakan sanksi berupa denda.
Permintaan informasi ini dilakukan karena Temu masuk dalam kategori aplikasi besar di Eropa, dengan 75 juta pengguna aktif. Pada bulan Mei, pengguna Temu di Eropa mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa terkait teknik manipulatif yang digunakan oleh aplikasi untuk mendorong pengguna berbelanja terus menerus.
Enam negara Uni Eropa, yaitu Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, telah meminta Brussel untuk meningkatkan pengawasan terhadap Temu pada bulan September.