Kementerian Perdagangan Menjamin Tidak Ada Penjajahan China di Indonesia

by -518 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa aplikasi Temu, dari China, dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa aplikasi Temu belum bisa beroperasi di Indonesia karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Isy menegaskan bahwa Temu berbeda dengan TikTok Shop, karena Temu menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara lokal. Aplikasi ini tidak sesuai dengan model bisnis di Indonesia dan melanggar peraturan yang berlaku, sehingga tetap dilarang untuk beroperasi di Indonesia.

Kemendag bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berkoordinasi untuk mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia. Meskipun Temu sudah ada di Playstore, namun hingga kini belum mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.

Sebelumnya, aplikasi Temu sudah masuk ke Thailand dan hal ini membuat UMKM lokal khawatir akan ekspansi aplikasi tersebut ke Indonesia.