Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa pengemudi ojek online beberapa waktu lalu. Para pengemudi ojol menuntut adanya legalisasi terkait status mereka dan menginginkan menjadi karyawan, bukan sekadar mitra seperti sekarang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa regulasi terkait hal tersebut sudah dibentuk, namun penerapannya akan tergantung pada Kementerian Ketenagakerjaan di masa mendatang.
“Kami sudah melakukan konsultasi publik dua minggu yang lalu di Tebet, para pengemudi sangat menantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kami sudah siap, tinggal menunggu persetujuan menteri baru,” ujar Putri.
Terkait status pekerja pengemudi ojek online, Putri menyebut bahwa hal ini merupakan fenomena global yang sudah terjadi di berbagai negara. Namun, pemerintah belum bisa memastikan status pengemudi ojol ke depannya.
Putri menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjamin keselamatan para mitra mereka saat ini. Hal ini termasuk memberikan waktu kerja dan istirahat yang layak, pembayaran sesuai standar, kebijakan yang jelas, serta mencegah risiko kesehatan dan keselamatan kerja serta pelecehan seksual.
Sumber: CNBC Indonesia