Bisnis Insurtech Bakal Menguntungkan dengan Wajib Asuransi Kendaraan 2025

by -83 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah siap menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan pihak ketiga (third party liability/TPL) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

FUSE, sebuah perusahaan insurtech, mendukung sepenuhnya rencana penerapan aturan wajib asuransi TPL. Co-Founder & CEO Fuse, Ivan Sunandar, mengatakan bahwa asuransi ini sangat diperlukan sebagai perlindungan di tengah meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan motor dan mobil di Indonesia.

Namun, perluasan pasar asuransi di Indonesia masih dihadapi oleh tantangan terkait edukasi dan persepsi negatif masyarakat terhadap industri asuransi. Kerjasama antara otoritas dan pelaku usaha asuransi diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat akan peran dan manfaat asuransi.

Bagaimana dampak dan kesiapan insurtech dalam menghadapi penerapan aturan wajib asuransi kendaraan pada tahun 2025? Untuk informasi lebih lanjut, ikuti dialog antara Shinta Zahara dengan Co-Founder & CEO Fuse, Ivan Sunandar dalam acara Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 06/08/2024).