KTP Fotokopi Akan Kadaluarsa Tahun Depan, Pemerintah RI Segera Siapkan Penggantinya

by -100 Views

Pemerintah Indonesia tidak akan lagi mengakui fotokopi KTP mulai tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah sangat penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya identitas digital, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan. Semua proses autentikasi akan terintegrasi sehingga warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.

Data biometrik akan digunakan untuk memverifikasi identitas warga, sehingga fotokopi KTP tidak lagi diperlukan saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa PDN dan integrasi data pemerintah akan selesai pada Oktober 2024. Integrasi data bakal didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik.

Dengan adanya identitas digital dan integrasi data pemerintah, diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.