Penggunaan Digital ID Membatasi Peminjaman Pinjaman Online Menggunakan KTP Orang Lain

by -120 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – ID digital dapat menjadi solusi untuk masalah penggunaan data orang lain tanpa izin. Identitas ini digunakan sebagai alat verifikasi saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan secara online.

ID digital dapat digunakan untuk memverifikasi data pengguna sehingga yang melakukan transaksi adalah orang yang sama dengan data yang diverifikasi. Ini bukanlah hasil dari meminjam atau mengambil data orang lain.

“Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (24/11/2023).

Pembuatan ID digital ini menjadi ide karena Indonesia telah memasuki era digital, di mana masyarakat banyak melakukan transaksi secara online.

Saat transaksi dilakukan secara digital, data pribadi masyarakat juga dipertukarkan. Untuk mengatasi hal ini, maka diinisiasi pembuatan ID digital.

“Bagaimana nanti yang beredar itu hanyalah ID kita secara digital yang mana sesuai dengan ketentuan dari UU Pelindungan Data Pribadi,” jelas Semuel.

Ketentuan mengenai ID digital ini menjadi salah satu topik dalam revisi UU ITE. Draf revisi tersebut telah disetujui untuk masuk dalam pembahasan tingkat II oleh Komisi I dan pemerintah.

“Enggak mungkin transaksi semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID,” kata dia.

Identitas ini tidak bisa dilihat oleh semua orang. Hanya mereka yang tengah bertransaksi, yakni pemilik dan pengolah data, yang bisa melihat data di dalam ID digital.

ID digital diharapkan dapat membuat transaksi digital menjadi lebih aman dan nyaman, sehingga data yang dipertukarkan tidak sama persis semuanya.

“Ini yang kita harapkan bisa meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital,” pungkasnya.