Persentase Transaksi Judol Berkurang 50% setelah Budi Arie Mengungkap Data PPATK

by -2589 Views

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa transaksi judi online (judol) telah berhasil ditekan hingga 50% lebih. Pemerintah, kata dia, tegas dan konsisten dalam memberlakukan kebijakan untuk memberantas perjudian online di dalam negeri.

“Ia kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa langkah-langkah yang dilakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol secara drastis. Menurut Pak Ivan, jika Kominfo dan pihak terkait tidak mengambil tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diperkirakan mencapai Rp900 triliun,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10/2024).

“Dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol hingga akhir tahun ini bisa ditekan menjadi di bawah Rp200 triliun, sekitar Rp174 triliun. Ini sangat signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Menurutnya, tidak akan ada kompromi terhadap praktik perjudian online karena judol terbukti telah menyebabkan kerugian kepada korban.

“Ia tidak akan berkompromi dengan judol karena kepedulian terhadap masyarakat. Tidak ingin melihat keluarga hancur, ekonomi berantakan, depresi, bahkan bunuh diri atau penjualan bayi demi judi. Hal itu sangat menyedihkan baginya,” ujarnya.

Budi Arie menegaskan bahwa kebijakan akan diterapkan dengan konsisten untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian.

Aturan ini mencakup langkah-langkah pemberantasan judi online secara tegas dan berkelanjutan, termasuk pengawasan ketat, penindakan tegas, serta melibatkan para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

Kominfo berkomitmen untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan terkait perjudian daring. Perjudian daring dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan harus dihilangkan melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.

Selain itu, Kominfo akan terus memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi. Kebijakan lainnya adalah melalui Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.

Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring. Kominfo akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif.