Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Pengadilan Uni Eropa telah menolak banding yang diajukan oleh Apple. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (11/09/2024).