Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan Indonesia tengah menghadapi darurat judi online. Kominfo telah berhasil memblokir jutaan konten judi online di internet dan memblokir akses rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Permasalahan judi bukan hal baru di Indonesia. Sejak dulu, judi selalu ada dan menjadi kontroversi. Berbagai upaya untuk memberantas tidak berhasil. Untuk mengatasi kondisi ini, Ali Sadikin, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (1966-1977), memiliki ide unik.
Ali Sadikin mengambil keuntungan dari hasil judi untuk kesejahteraan warga. Saat itu, Jakarta masih dalam kondisi memprihatinkan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan infrastruktur yang belum memadai. Namun, dengan dana yang terbatas, pemerintah pusat hanya memberikan Rp66 juta untuk Jakarta.
Ali Sadikin memutuskan untuk melegalkan judi dengan syarat pemerintah mendapatkan penghasilan dari aktivitas judi. Hal ini didasarkan pada aturan kolonial Statsblad tahun 1912 Nomor 230 dan Statsblad tahun 1935 Nomor 526.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967, judi di Jakarta dinyatakan legal dan hanya boleh dilakukan di dua kasino yang ditetapkan pemerintah. Meskipun aturan ini mendapat kritikan dari beberapa pihak, namun hasilnya terbukti positif.
Selama 10 tahun, pemerintah daerah berhasil mendapatkan pendapatan Rp5 miliar per tahun dari judi. Anggaran pun meningkat secara signifikan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta dapat dilakukan. Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama karena aturan pelarangan judi lebih ketat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Meskipun demikian, keberhasilan Ali Sadikin dalam membangun Jakarta tidak bisa dipungkiri tanpa adanya legalisasi judi. Hal ini membuktikan bahwa pada saat itu, judi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota Jakarta.