Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Microsoft secara resmi mengumumkan investasi senilai US$ 1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun. Hal ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (24/5/2024).
Budi Arie menyatakan bahwa Telegram menjadi platform yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah. Ia juga mengancam akan menutup platform tersebut jika tidak mau bekerja sama dalam hal ini.
Menurut Budi Arie, tren judi online saat ini banyak menggunakan platform Telegram untuk melakukan kegiatannya. Sementara Google telah berkomitmen untuk menangani masalah judi online.
Menteri Kominfo juga mengklarifikasi bahwa akan memberikan denda sebesar Rp 500 juta kepada penyelenggara platform digital yang masih membiarkan konten judi online tersebar. Jika platform tersebut tidak kooperatif dalam menyaring konten judi online, maka denda sebesar Rp 500 juta per konten akan dikenakan.
Langkah-langkah ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Selain itu, untuk Internet Service Provider (ISP) yang terlibat dalam layanan judi online, Budi Arie menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut akan dicabut. Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar aturan tersebut.