KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran

by -201 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Penerapan KRIS ini tidak akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan sehingga para pengguna masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan seperti biasa.

Bagi yang belum mengetahui, kini peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pembayaran iuran secara online melalui aplikasi. Harapannya, dengan adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini, proses pembayaran akan menjadi lebih mudah sehingga peserta tidak akan melewatkan pembayarannya setiap bulan.

Pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi hanya dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau dikenal sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Berikut adalah cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online:

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai aplikasi JMO

Download aplikasi JMO dari toko aplikasi
Buka aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu pembayaran iuran
Pilih periode pembayaran, kemudian klik Bayar
Periksa detail iuran, kemudian klik Bayar
Pilih cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri

Pilih Menu Bayar pada halaman Beranda
Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS
Pilih BPJS Kesehatan Keluarga
Masukkan No Virtual Account
Pilih Jumlah Bulan
Jika sudah sesuai Tap Total
Masukkan PIN

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai MyBCA

Login ke myBCA
Pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan
Pilih sumber dana rekening yang akan digunakan dan jenis BPJS yang akan dibayarkan
Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut
Periksa kembali data yang tertampil di layar, mulai dari nomor tagihan, nama peserta, jumlah tagihan. Jika sudah benar semua, klik Bayar
Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
Pembayaran BPJS Kesehatan berhasil dan simpan bukti pembayarannya di ponsel.

Dengan diterapkannya sistem KRIS, BPJS Kesehatan akan melakukan perubahan tarif iuran. Namun, besaran tarif baru akan dibahas oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Denda terlambat membayar BPJS Kesehatan akan dikenakan bila pembayaran iuran tidak dilakukan hingga tanggal 10 setiap bulan. Denda tersebut ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.