Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025.