Tips dan Bocoran dari OJK untuk Menangani Debt Collector

by -716 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bocoran dan tips bagi konsumen yang harus berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan. Data OJK menunjukkan bahwa masalah debt collector merupakan isu yang paling banyak diadukan oleh konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-April 2024, OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan terkait debt collector. Jumlah tersebut merupakan lebih dari 50% dari total pengaduan yang diterima OJK.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, sebagian besar pengaduan berasal dari fintech, sekitar 2.000-an, diikuti oleh lembaga keuangan non bank (IKNB), dan perbankan.

OJK telah melakukan dua upaya, yaitu preventif dan kuratif, terkait masalah debt collector ini. Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen. Konsumen diminta tidak hanya meminta hak perlindungan, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Jika konsumen tidak dapat membayar, disarankan untuk meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan dan mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan masalah. Secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan untuk memperkuat penyelesaian masalah secara internal dan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

OJK juga mengingatkan perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban debt collector untuk bersertifikat. OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

Selain itu, sebanyak 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan hingga 30 April 2024.

Artikel Selanjutnya:
Diawasi OJK, Pedagang & Investor Kripto Harap Tarif Pajak Dikaji Ulang

(dce)