Bos Fintech Membongkar Alasan TaniFund Kolaps Menyediakan Pinjaman kepada Petani

by -251 Views

OJK mencabut izin usaha fintech TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengatakan bahwa pasar agritech di Indonesia masih besar dan kebutuhan akan kredit bagi petani masih tinggi. Perusahaan fintech di bidang agritech perlu menerapkan manajemen risiko kredit, kontrol risiko, dan skoring kredit yang baik sesuai aturan OJK agar tidak mengalami pencabutan izin usaha seperti TaniFund. Djafar juga menekankan pentingnya edukasi, pendampingan, dan kerja sama dengan ekosistem dalam memberikan kredit agritech agar tidak terjadi penyimpangan.