Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan ke pengadilan federal AS pada pekan ini. Gugatan tersebut untuk memblokir aturan yang baru ditandatangani Presiden Joe Biden.
Dalam aturan baru tersebut, TikTok harus lepas sepenuhnya dari ByteDance yang berasal dari China. Jika tidak, TikTok akan diblokir secara nasional di AS.
TikTok dan ByteDance menilai aturan tersebut melanggar konstitusi AS, salah satunya merujuk ke Amandemen Pertama soal perlindungan kebebasan berpendapat.
Aturan baru yang ditandatangani Biden pada 24 April lalu memberikan tenggat kepada ByteDance hingga 19 Januari 2025 untuk menentukan nasib TikTok di AS. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS membuat aturan yang spesifik menyerang kebebasan berpendapat pada satu platform secara permanen melalui blokir nasional,” kata TikTok dan ByteDance dalam gugatannya, dikutip dari Reuters, Rabu (8/5/2024).
Perusahaan mengatakan divestasi tidak mungkin dilakukan, baik dari segi komersil, teknologi, dan legal. “Tak diragukan bahwa aturan baru AS memaksa TikTok untuk diblokir pada 19 Januari 2025. Aturan ini membungkam kebebasan 170 juta warga AS yang menggunakan TikTok untuk berkomunikasi dan mengekspresikan diri,” tertera dalam gugatan tersebut.
Gedung Putih mengatakan pihaknya mendorong divestasi agar operasional TikTok tak menyebabkan kekhawatiran soal keamanan nasional. Pasalnya, ByteDance ditakutkan bisa menyerahkan data pengguna AS ke pemerintah China.
Gedung Putih mengatakan sama sekali tak ingin mengambil langkah untuk memblokir TikTok. Departemen Kehakiman AS (DoJ) tak berkomentar soal gugatan yang dilayangkan TikTok dan ByteDance.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
China Beberkan Bahaya Besar Amerika Blokir TikTok
(fab/fab)