Warga Singapura Jadi Korban Modus Penipuan Email Palsu RI-Nigeria, Mengalami Kerugian Rp 32 M

by -230 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dalam kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp 32 miliar. Dua dari lima tersangka adalah warga negara Nigeria.

Kelima tersangka tersebut adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Polisi juga sedang memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan dalam aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.

Modus operandi kelima tersangka adalah dengan sengaja memperdaya perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan menggunakan email palsu.

Mereka mengganti huruf atau menambah satu huruf pada alamat email sehingga tampak seperti email asli, seperti yang dikutip dari Detikcom pada Rabu (8/5/2024).

Para tersangka memanipulasi komunikasi pembayaran melalui email antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dan PT Huttons Asia. Mereka menggunakan email PT Huttons Asia Internasional yang seolah-olah asli.

Selanjutnya, para tersangka meminta Kingsford Huray Development LTD untuk mentransfer uang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Kejadian ini terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di Singapura.

Pelaku juga mengirimkan rekening palsu yang dibuat di Indonesia melalui sebuah bank dengan nomor rekening 018801XXX. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 32 miliar.

Uang sebesar Rp 32 miliar dan barang bukti lainnya termasuk 4 paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flashdisk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM berhasil disita saat penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana, termasuk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Marak Penipu Online Kuras Rekening, Bos Google Bilang Begini

(dem/dem)