Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara mengenai penangkapan operator judi online di Depok. Dia menyatakan bahwa upaya pemberantasan praktik tersebut dilakukan oleh semua pihak, mulai dari Kominfo hingga aparat hukum.
“Bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan dengan 3 jurus, yakni komprehensif, integral, dan holistik. Artinya, upaya edukasi/literasi, pemblokiran konten, dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus,” kata Budi Arie kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/4/2024).
Selain itu, Kominfo juga melakukan pemblokiran konten judi online. Aktivitas ini dilakukan setiap waktu selama 24 jam 7 hari seminggu.
Budi Arie mengakui bahwa konten judi online terus bermunculan setiap waktu. Namun, dia meminta timnya untuk bekerja dengan cepat agar dapat memberantasnya.
“Konten-konten baru terus bermunculan, namun saya sudah memerintahkan kepada tim untuk bekerja lebih cepat dan lebih canggih agar tidak kalah dengan kecepatan konten-konten baru tersebut,” ucap Budi Arie.
Bersamaan dengan itu, Kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam judi online. Dia memberikan dukungan penuh terhadap tindakan pihak kepolisian.
“Sambil Kominfo terus memblokir konten judi online, saya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Kepolisian RI untuk menangkap dan memproses hukum pelaku, promotor, bandar, dan para pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online,” jelasnya.
Mengutip Detik.com, operator judi online yang mempromosikan Higgs Domino dan Royal Dream melalui Youtube berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Salah satu tersangka EP diketahui sebagai pemilik kanal Youtube yang bernama Boss Zaki dan Dzakki Channel.
“Praktik judi online yang dioperasikan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut,” kata Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Elon Musk Bandel, Menkominfo Ancam Hukuman Keras
(fab/fab)