Kisah Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani: Penipuan yang Berujung pada Kesedihan

by -157 Views

Salah satu peristiwa menarik yang menarik perhatian masyarakat sepanjang tahun 2023 adalah kisah penipuan si kembar Rihana-Rihani. Mereka diketahui berhasil menipu banyak orang dengan menjual iPhone palsu.

Kisah penipuan dan penangkapan Rihana-Rihani pada pertengahan tahun juga menjadi salah satu berita terpopuler di CNBC Indonesia pada 2023.

Rihana dan Rihani mengaku sebagai distributor ponsel kepada para korbannya. Mereka mengunggah smartphone yang dijual di media sosial dan menawarkannya dengan harga yang menarik.

Namun, keduanya ternyata bukanlah distributor smartphone. Mereka membeli ponsel dari gerai toko penjual HP biasa yang dapat ditemui masyarakat pada umumnya.

Tawaran yang menggiurkan itu nampaknya menarik banyak orang untuk membelinya. Sebab Rihana Rihani tidak bisa memenuhi permintaan, akhirnya memutuskan kabur setelah dikejar banyak korban.

Untuk membayar korban, keduanya menjual mobil. Berdasarkan penuturan tim penyidik, motif penipuan itu untuk mendapatkan keuntungan.

Dari banyaknya korban, ternyata keluarga keduanya juga ikut melaporkan. Tim penyidik, keluarga Rihana Rihani merupakan korban, namun kasus ini tidak dijelaskan secara detail.

Tim penyidik saat itu mengatakan kerugian terbesar korban si kembar mencapai Rp 2,5 miliar. Sekitar lebih dari 18 orang diperkirakan menjadi korban penipuan dua perempuan tersebut.

Saat terdesak dengan kasus ini, Rihana-Rihani diketahui mencoba untuk kabur. Polisi juga berusaha mencari keduanya dan menetapkannya sebagai buron selama satu bulan. Pada pelariannya, mereka terus berpindah-pindah dan menggunakan aplikasi Airbnb sebagai tempat tinggal.

Namun, pelarian mereka berakhir setelah satu bulan. Mereka akhirnya ditangkap setelah pihak polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka.

Ketika diperiksa, keduanya sempat mengaku adanya keterlibatan pihak lain. Namun ternyata pengakuan itu tak terbukti dan hanya karangan belaka.

Kasus penipuan ini juga berpotensi melanggar UU ITE karena penipuan dilakukan lewat media sosial, serta berpotensi dihukum karena melakukan tindakan pencucian uang.