Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Menerima Trofi Penghargaan dalam CNBC Indonesia Awards 2023
Jakarta, CNBC Indonesia – Kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) merupakan suatu tantangan tersendiri. Meskipun memiliki banyak manfaat, akan tetapi dapat menjadi kacau jika tidak diatur.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) penggunaan AI yang bersifat sebagai panduan etika. Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan bahwa pada suatu waktu nanti, Kominfo akan membuat regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
“Dengan surat edaran AI ini, kita ingin memberikan panduan etik kepada masyarakat. Sampai pada waktunya, kita akan menyusun regulasi ataupun Undang-undang secara hukum,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam segmen Your Money Your Vote di Program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip pada Selasa (2/1/2024).
Budi berharap bahwa produk AI ini dapat memberikan ruang inovasi kreatifitas, namun tetap berada dalam koridor panduan akuntabilitas terkait kemanusiaan, etika, dan sebagainya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa bagi siapapun pengguna AI, mereka dapat menyatakan bahwa konten yang mereka buat merupakan produk AI.
“Penting untuk menyatakan bahwa ini adalah produk AI. Karena ini adalah teknologi baru, semoga teknologi ini dapat berguna dalam meningkatkan produktivitas,” tambahnya.
Panduan ini dibuat untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dalam lingkup privat maupun publik, agar dapat menjadi panduan etik ketika berkreasi dan produk yang dihasilkan tetap berada dalam batasan-batasan yang sesuai dengan SE.
Budi menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sementara ini, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sampai Undang-undang terkait AI disusun, tentu akan ada Undang-undang sendiri. Namun sampai saat ini, masalah AI (yang berkaitan dengan hukum) akan mengacu pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.