Google Mengubah Rencana, Janji Perubahan Play Store & Membayar Rp 10,8 T

by -264 Views

Alphabet, induk dari Google, setuju untuk membayar denda sebesar US$ 700 juta (Rp 10,8 triliun). Mereka juga akan membuat beberapa perubahan pada toko aplikasi Google Play Store.

Hal ini terjadi setelah beberapa kelompok di Amerika Serikat (AS) melaporkan Google atas kasus monopoli. Google terbukti secara ilegal memonopoli aplikasi melalui layanan Play Store, sehingga membunuh sistem kompetisi yang sehat.

Dalam keputusan pengadilan, Google akan mengalokasikan US$ 630 juta untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Sementara sisanya akan masuk ke kas negara.

Selain itu, para pengembang aplikasi juga akan diizinkan untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google tidak lagi diizinkan memaksakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya opsi bagi developer.

Google juga diminta untuk menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs developer. Pengguna akan memiliki kebebasan untuk men-download di luar Play Store tanpa dipersulit.

Kekalahan Google untuk kasus monopoli Play Store merupakan salah satu dari beberapa kasus yang telah menimpa perusahaan tersebut. Baru-baru ini, Google juga kalah dalam persidangan melawan pengembang aplikasi game mobile Epic Games. Epic Games menuduh Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi dengan cara menetapkan potongan komisi yang tinggi.

Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas tuduhan melanggar hukum kompetisi untuk mesin pencari dan iklan digital.

Kesepakatan atas kasus monopoli Play Store sudah ditetapkan oleh Alphabet dan tim pengacaranya sejak September. Alphabet berjanji akan terus meningkatkan layanan Android dan Google Play Store.

Mereka mengatakan bahwa sistem operasi dan toko aplikasinya akan memberikan opsi lebih bagi pengguna dan kompetitor. Dan mereka senang telah mencapai kesepakatan tersebut.