Viralnya Konten Asusila di Indonesia Tunduk pada Syarat UU ITE

by -113 Views

DPR Ketok Palu, Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan. Aturan ini mengalami perubahan pada beberapa pasal.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah beberapa pasal yang kerap disebut ‘pasal karet’ tidak dihapus, melainkan diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan.

Misalnya, menambahkan poin bagi pelaku yang menyebarkan konten asusila. Jika itu dilakukan sebagai korban atau dalam rangka membela diri, maka pada aturan baru ini diperbolehkan.

“Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya. Nah di situ mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Semuel memberikan contoh kasus Baiq Nuril. Saat itu, Baiq Nuril diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE karena merekam dan menyebarkan muatan asusila. Semuel mengatakan bahwa dalam kasus yang sama, Baiq Nuril tidak akan bisa lagi dituntut jika itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi diri.

Pada pasal 27 ayat (1) UU ITE, di mana melarang melakukan distribusi dokumen bermuatan asusila. Selain itu, aturan juga melarang untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan muatan asusila.

Sementara dalam pasal 45 ayat (2) ditetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika melakukan pelanggaran. Pada poin (b) dituliskan adalah untuk pembelaan pada dirinya sendiri.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah.

(npb/npb)