DPR Menyetujui Revisi UU ITE, Tapi Menunggu Persetujuan dari Jokowi

by -188 Views

Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-10. Setelah disetujui oleh DPR, perubahan kedua UU ITE tersebut akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa presiden memiliki waktu satu bulan untuk menandatangani perubahan UU ITE tersebut. Pembahasan revisi UU ITE dilaporkan oleh Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, yang menjelaskan terdapat sejumlah perubahan substansi dalam RUU ITE.

Beberapa poin pokok dari revisi kedua UU ITE antara lain adalah perubahan norma terkait alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan aplikasi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.