BKPM Mengonfirmasi Bahwa J&T Express Telah Memenuhi Persyaratan Penuh di Indonesia, Prospektus Menyatakan Dikuasai Oleh Investor Asing

by -1282 Views

BKPM memastikan bahwa J&T Express adalah perusahaan milik dalam negeri dan izin usahanya tidak bermasalah. Yuliot, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, mengatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pemilik asing dalam perusahaan J&T Express. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku yang membatasi kepemilikan asing hingga 49 persen. J&T Express juga memiliki rencana untuk melakukan dual listing di Bursa Efek Hong Kong. Pertanyaan tentang izin usaha J&T muncul setelah prospektus perusahaan tersebut sebelum melakukan penawaran umum perdana saham di Hong Kong. Prospektus tersebut menyebutkan mengenai risiko bisnis di Indonesia terkait regulasi kepemilikan entitas asing, namun J&T Global menjelaskan bahwa mereka memiliki perusahaan afiliasi di Indonesia dan telah mendaftarkan PT Global Jet Express sebagai PMDN. Meskipun demikian, dalam prospektus J&T disebutkan bahwa PT Global Jet Express dimiliki oleh Winner Star Holding Ltd, yang kemudian dimiliki oleh J&T Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Yuliot menegaskan bahwa praktik pinjam nama tidak diizinkan di Indonesia dan bahwa pencatatan porsi kepemilikan asing dalam sistem AHU menjadi dasar pemberlakuan regulasi pembatasan kepemilikan asing.