DPR Menyetujui Revisi Kedua UU ITE, Ini Rinciannya

by -145 Views

DPR Mengesahkan Revisi Kedua UU ITE

Jakarta, CNBC Indonesia – DPR menyetujui revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persetujuan tingkat dua itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, yang mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE. Ia menyebut ada beberapa perubahan dalam substansi RUU ITE.

Setelah laporan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kemudian memimpin rapat paripurna dan menanyakan keputusan kepada para anggota Dewan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu pengesahan.

Beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik. Selain itu, ada perubahan soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan aplikasi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.

Pemerintah juga berusaha memperbaiki permasalahan yang membuat UU ITE multitafsir. Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan daftar perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya.

Artikel Selanjutnya
Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah

(fab/fab)