Hatilah, Pinjol Dapat Mencegah Kesuksesan dalam Mendapatkan Pekerjaan dan Menolak KPR

by -671 Views

Riwayat pinjaman online (pinjol) dapat memiliki konsekuensi serius. Salah satunya adalah dapat menyebabkan kegagalan dalam mendapatkan pekerjaan atau penolakan dalam pengajuan KPR. Sebuah cerita viral pernah beredar di X beberapa waktu lalu, dimana lima orang lulusan baru menolak lamaran pekerjaan karena status kolektibilitas mereka menunjukkan macet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, meminta anak muda untuk lebih memahami tentang pinjol. Anak muda diimbau untuk tidak main-main dalam mengajukan utang secara online. Friderica mengungkapkan bahwa riwayat kredit seseorang dapat dengan mudah dilihat hanya dengan menggunakan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh OJK.

Friderica mengatakan, “Anak-anak muda harus sadar bahwa mereka tidak bisa sembarangan dalam mengajukan utang online dan kemudian mengganti nomor untuk menghindari penagihan. Karena jika menggunakan KTP, semua itu akan tercatat di SLIK.” Banyak anak muda yang terperangkap dalam utang online, baik itu anak sekolah yang konsumtif maupun lulusan baru yang ingin membeli barang saat menunggu waktu wisuda.

Oleh karena itu, Friderica menyarankan anak muda untuk bertanggung jawab terhadap performa dan catatan keuangan mereka. Dia menjelaskan bahwa kedua hal tersebut sangat penting untuk masa depan. Tidak hanya mendapatkan pekerjaan, Friderica juga menceritakan bahwa ada pihak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menolak anak muda karena status mereka di SLIK. Ini terjadi hanya karena mereka memiliki utang pay later dengan jumlah yang relatif kecil.

Pada saat itu, Friderica menyebutkan bahwa OJK sedang mengembangkan sistem SLIK untuk lebih meluas. OJK sedang merencanakan pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) yang akan mengintegrasikan pengajuan pinjol dengan SLIK OJK. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah meminta otoritas untuk menyertakan data pinjol dalam SLIK. Hal ini karena banyak orang yang mengajukan pinjaman melalui pinjol karena belum terintegrasi dengan sistem tersebut.

Friderica menyatakan, “Integrasi SLIK dengan Pusdafil memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah semua data akan terkoordinasi dengan baik. Namun, kekurangannya adalah pasti akan ada lebih banyak orang yang memiliki catatan buruk.”