Pengadilan AS Menguatkan Vonis Bersalah untuk Bos FTX

by -557 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan. Pemilik bursa kripto tersebut dapat dihukum penjara selama 115 tahun.

Baca informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.