Cara Membeli Secara Online melalui WhatsApp setelah Penutupan Toko TikTok

by -134 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan WhatsApp mendapatkan izin sebagai Social Commerce. Hal ini berarti platform tersebut hanya dapat mempromosikan atau mengiklankan bisnis di dalam platformnya.

Dalam Permendag 31 tahun 2023, dijelaskan beberapa syarat agar platform dapat menjadi Social Commerce. Salah satunya adalah platform tersebut harus menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas untuk pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Namun, Social Commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi dalam platform tersebut. WhatsApp Business telah hadir di Indonesia, dimana pengguna dapat berbelanja di dalam platform tersebut. Namun, WhatsApp tidak menyediakan fitur transaksi di dalamnya.

Sebagai contoh, WhatsApp Business milik Alfagift memungkinkan pengguna untuk memilih barang dan memesannya secara langsung melalui WhatsApp. Selain itu, pengguna juga dapat memilih tempat pengantaran. Namun, pembayaran akan dilakukan di luar aplikasi WhatsApp.

CNBC Indonesia telah mencoba membeli barang melalui akun Alfagift tersebut dan pembayaran dilakukan di luar platform WhatsApp, yaitu melalui website Alfagift menggunakan beberapa opsi pembayaran seperti e-Wallet dan transfer.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan WhatsApp memiliki izin sebagai Social Commerce. Dia juga menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang adil dalam berdagang.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa WhatsApp akan berfungsi sebagai platform yang mempromosikan bisnis, bukan sebagai penjual. Dia juga mengingatkan WhatsApp untuk tetap beroperasi sebagai Social Commerce tanpa perlu membuka bisnis fisik.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya: Bu Rudy Curhat Diejek Jadul, Kini Jualan Sambal Pakai Ini)

(npb/npb)