Tips Menkominfo: Jangan Percaya Berita Heboh mengenai Capres-Cawapres

by -264 Views

Pemilu 2024 semakin dekat. Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden sudah terbentuk. Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD.

Banyak warga Indonesia yang memperhatikan perkembangan politik menjelang Pemilu melalui informasi yang beredar di media sosial. Namun, perlu berhati-hati karena seringkali informasi tersebut palsu atau hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan tips untuk mencegah hoaks pemilu di media sosial. Pertama, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing dengan berita sensasional yang menyebarkan informasi tanpa melakukan pengecekan kebenaran. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pengecekan sendiri terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mencari sumber terpercaya untuk memverifikasi berita yang tersebar. Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mencari informasi serupa dari sumber yang berbeda agar bisa memastikan kebenarannya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menangkal hoaks pemilu. Menurutnya, tidak perlu ada kerja sama semua pihak dalam upaya ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menjelaskan pentingnya membandingkan informasi yang diterima dengan berita dari sumber yang terpercaya. Dia juga menyebut penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penyebaran hoaks dan mengingatkan masyarakat untuk mencari informasi dari kanal berita besar.

Masyarakat juga bisa memeriksa informasi hoaks di situs resmi Kominfo, yaitu https://komin.fo/ini. Situs tersebut menyediakan informasi mengenai hoaks atau disinformasi yang diberi label. Semuel menjelaskan bahwa setiap kali informasi hoaks atau disinformasi ditemukan, situs tersebut akan menampilkan fakta yang sesungguhnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan temuan konten hoaks ke laman aduankonten.id. Budi menjanjikan bahwa setiap laporan akan diproses dalam waktu 1×24 jam.

(Artikel ini disadur dari CNBC Indonesia)