Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat segera melakukan validasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat segera melakukan validasi