Sepanjang November 2023, terdapat 12 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) P2P yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masih
Sepanjang November 2023, terdapat 12 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) P2P yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masih