Penduduk Indonesia memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. NIK diberikan oleh
Penduduk Indonesia memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. NIK diberikan oleh