Jakarta, CNBC Indonesia – Media asing ikut menyoroti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan bunga pinjaman peer-to-peer (P2P) lending menjadi 0,3%. Reuters merilis artikel berjudul ‘Indonesia to cap interest on loans given by fintech companies’.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa perusahaan fintech akan menurunkan bunga maksimum hingga 0,3% per hari mulai tahun depan. Untuk pinjaman konsumsi, bunga akan turun menjadi 0,1% pada 2026 mendatang.
Reuters juga mengutip pernyataan Komisioner OJK, Agusman, mengenai alasan penurunan tersebut. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan.
“Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” jelas Agusman, dikutip dari Reuters, Jumat (10/11/2023).
Agusman juga menyatakan bahwa bunga pinjaman untuk tujuan produktif akan dibatasi hingga 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada tahun 2026 mendatang, jumlahnya akan lebih rendah dari angka tersebut.
Alasan di balik keputusan ini adalah pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lebih lanjut, mengutip Agusman, pemerintah ingin 50%-70% pinjaman dari fintech diberikan pada kegiatan produktif per tahun 2028. Jumlah ini naik secara signifikan dari yang terjadi saat ini yang berada di bawah 40%.
Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:
Pinjol Pendanaan Produktif
1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pinjol Pendanaan Konsumtif
Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.