Pendiri FTX Merasa Bersalah, Menanti 115 Tahun Penjara

by -172 Views

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, dinyatakan bersalah dalam persidangannya. Dia dinyatakan bersalah atas tujuh kejahatan, termasuk penipuan transaksi elektronik dan pencucian uang. Bankman-Fried, yang berusia 31 tahun, mengaku tidak bersalah, tetapi juri memutuskan sebaliknya. Dia bisa dihukum penjara selama 115 tahun. Kejahatan-kejahatan tersebut terkait dengan FTX, bursa kripto yang didirikannya bersama Alameda Research, sebuah perusahaan perdagangan kripto. Sidang Bankman-Fried dimulai pada bulan Oktober dan melibatkan kesaksian dari teman dekatnya, termasuk CEO Alameda Research, Caroline Ellison, dan rekan pendiri FTX, Gary Wang, yang juga mengakui bersalah. Bankman-Fried dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menggunakan dana nasabah FTX untuk membeli properti mewah, berinvestasi dalam startup lain, membayar sponsor, menyumbang politik, dan menutup kerugian di Alameda. Sekarang dia menunggu putusan hakim mengenai hukumannya.