Jakarta, CNBC Indonesia – Ada modus penipuan baru yang meresahkan masyarakat. Bahkan hal ini juga sudah menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan Modus penipuan yang terjadi biasanya pelaku berpura-pura melakukan salah transfer.
Ia mengatakan korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui. Kemudian, korban dihubungi telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang. Lebih parah lagi, ada juga yang diminta untuk membayar bunga yang besar.
“Kalau sudah seperti itu, tips yang bisa kita berikan adalah laporkan, jangan menggunakan dana yang kemudian tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tersebut kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut seperti screenshot dari HP, pesan WA, dan lain-lain. Mintakan surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank, ajukan penahanan dana bukan blokir rekening,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Desember 2023 lalu, dikutip Kamis (23/5/2024).
Selanjutnya, bila dihubungi atau dihampiri oleh debt collector, masyarakat diharapkan untuk tenang dan tidak panik dan memberitahu tidak pernah melakukan pengajuan dana tersebut.
Kiki juga menjelaskan, modus penawaran penipuan keuangan itu masih terus muncul dikarenakan adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan. Modus pinjol ilegal pun semakin menjamur, karena menurutnya masyarakat belum memiliki literasi keuangan digital.
Terkait penawaran investasi ilegal, Kiki menjabarkan ada beberapa faktor penyebab. Seperti, casino mentality, adanya peer pressure, dan fear of missing out (FOMO).
“Kita melihat di masyarakat ada yang disebut casino mentality, di mana masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dengan cepat tanpa memperhatikan faktor risikonya. Kemudian ada juga faktor tekanan dari lingkungan sosial seperti peer pressure untuk tidak mau kehilangan kesempatan atau fear of missing out dalam peluang investasi yang kerap kali itu adalah penipuan,” pungkasnya.
Artikel Selanjutnya:
Modus Penipuan Ecommerce Libatkan Ordal, Duit Rp 1.578 T Hilang
(dce)