Joe Biden Membuat Regulasi AI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Membahas Kondisi RI secara Terbuka

by -173 Views

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tidak semua fenomena teknologi baru perlu diikuti dengan pembuatan aturan atau regulasi. Mereka menyatakan bahwa regulasi hanya diperlukan jika memang dibutuhkan dan dipahami oleh semua orang. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, datangnya teknologi baru perlu dipelajari terlebih dahulu agar dapat memahami teknologi apa yang akan digunakan. Contohnya, mengenai Artificial Intelligence, Mira menyatakan bahwa saat ini masih berada pada tahap perkenalan dan ke depannya diperlukan pemahaman yang lebih luas tentang potensi dan permasalahan yang akan dihadapi. Pemerintah Indonesia juga sedang menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial untuk tahun 2020-2045 yang menekankan pentingnya pengembangan dan penerapan AI yang beretika serta pengaturan kebijakan teknologi. Di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur AI, yang dianggap sebagai aturan yang paling kuat diberlakukan oleh suatu negara terkait penerapan AI.