BKMP Membongkar Kecurangan J&T dalam Hubungannya dengan Hukum RI

by -288 Views

Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan jasa kurir J&T Express di Indonesia. Yuliot Tanjung, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap praktek yang dilakukan oleh J&T.

Praktik dalam industri logistik dan kurir memang ada sistem keagenan dan kerjasama, namun bukan dalam bentuk kepemilikan saham, begitu dikatakan oleh Yuliot Tanjung.

Perusahaan jasa kurir asal Indonesia tersebut baru-baru ini mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa Hong Kong. Mereka memulai perdagangan dengan harga 11.84 HKD pada Jumat pagi, setelah pembukaan di 12 HKD.

J&T Express berhasil menghimpun pendapatan senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun melalui IPO tersebut. Hal ini membuat mereka menjadi perusahaan dengan IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang tahun 2023.

Namun, terdapat anomali dalam kasus ini terkait pelanggaran regulasi daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI mengatur tentang batasan kepemilikan entitas asing pada perusahaan jasa kurir, yaitu tidak melebihi 49%.

Dalam prospektus, J&T Global menjelaskan bahwa mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T di Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Mereka menjalankan bisnis melalui entitas afiliasi di Indonesia, dengan kontrak dengan induk usaha di Indonesia.

Namun, terdapat perbedaan informasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan prospektus J&T. PT Global Jet Express terdaftar sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), namun dalam prospektus mereka menyatakan bahwa perusahaan tersebut dimiliki 100% oleh Winner Star Holding Ltd, yang kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

Pemerintah sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk menelusuri semua informasi terkait kepemilikan dan sistem kerjasama yang dilakukan oleh J&T Express di Indonesia.