Pelaku Game Mobile Kekerasan di Indonesia Dipanggil oleh Kominfo

by -267 Views

Belakangan ini, semakin banyak pembicaraan tentang game yang dianggap mengandung kekerasan. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil perusahaan penerbit game di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pemanggilan perusahaan game tersebut sangat penting. Dalam pertemuan itu, mereka juga akan memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.

“Pak Menteri (Kominfo) akan bertemu dengan para penerbit game. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ujar Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat (3/5/2024).

Permenkominfo yang baru diundangkan pada bulan Januari masih dalam masa transisi dan perlu disosialisasikan. Di samping itu, Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A juga mengatur mengenai game.

Usman menekankan bahwa perusahaan game yang termasuk sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan klasifikasi atau rating sesuai dengan umur, menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan menyediakan teknologi untuk pengaduan.

Lebih lanjut, Permenkominfo mengatur tentang keterlibatan masyarakat. Usman mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memperhatikan game apa yang dimainkan oleh anak-anak. Hal ini penting agar anak-anak tidak memainkan game yang tidak sesuai dengan usia mereka, meskipun telah disediakan mekanisme verifikasi.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)