TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023. Namun, TikTok masih bisa tetap beroperasi di Indonesia asalkan mematuhi beberapa persyaratan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa TikTok harus mematuhi aturan terkait layanan e-commerce di Indonesia yang diatur dalam Permendag No 31 Tahun 2023. Salah satu persyaratan tersebut adalah TikTok Shop harus beroperasi secara terpisah dari aplikasi TikTok, karena media sosial dan layanan e-commerce tidak diizinkan untuk bergabung dalam satu platform. Teten juga menjelaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor di Indonesia dan berbentuk badan hukum Indonesia. Menurut saran Presiden Joko Widodo, TikTok perlu mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan dan hal ini dapat diatur dalam kebijakan yang berkaitan dengan platform dan perdagangan elektronik. Teten juga menyebut bahwa CEO TikTok, Shou Chew, mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Namun, belum ada rencana yang ditetapkan mengenai pertemuan tersebut. Teten tidak memberikan detail pembicaraan lebih lanjut dan menyatakan bahwa akan menghubungi CEO TikTok untuk membahas lebih lanjut.