Kominfo Menyiapkan Tim Khusus untuk Mengungkap Harta Karun Baru di Indonesia

by -120 Views

Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang berada di 3 tempat yakni Cikarang, Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

PDN yang ada di Cikarang, Jawa Barat, rencananya akan diresmikan pada September 2024 oleh presiden RI. PDN ini diibaratkan sebagai ‘tambang emas’ baru, pasalnya data kerap disebut sebagai ‘harta karun’ masa depan.

Lalu siapa yang akan menjalankan PDN?

Ketua Tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Agung Basuki mengatakan, PDN akan dikelola oleh lembaga khusus dengan orang-orang yang kompeten dan kualifikasi yang tepat.

“Jadi nantinya akan ada bentuk kelembagaan tertentu yang mengelola PDN,” kata Agung saat Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Senin (18/12/2023).

Namun, sampai saat ini kelembagaan tersebut belum dibentuk. Sementara bentuk kelembagaan tersebut belum ada, saat ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo untuk mengelola ekosistem PDN.

“Tentu saja kita prosesnya sambil berjalan, teknologi kita bangun, fisiknya kita bangun, kelembagaannya kita bangun dan tata kelola kita bangun,” tegasnya.

PDN nantinya akan mengintegrasikan seluruh data yang ada instansi. Di mana Indonesia memiliki 2.700 pusat data yang tersebar di 630 kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Hadirnya PDN diharapkan akan berdampak pada perumusan kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama CEO Inixindo Yogyakarta Andi Yuniantoro menjelaskan, perumusan kebijakan bisa diprediksi di jauh-jauh hari. Salah satu cara memprediksinya adalah menggunakan data yang tersedia.

“Kebijakan yang dibuat adalah kebijakan berbasis prediksi, berbasis data sehingga kita bisa tepat nanti,” jelas Andi.

“Itulah manfaat utama dari bagaimana pemanfaatan PDN kalau sudah jadi di September nanti. Data sudah kumpul, lalu kita akan berpikir masalah big data analitik yang akhirnya memberikan input dalam pembuatan kebijakan.” imbuhnya.

Seperti yang kita tahu, era informasi digital, data dinilai lebih berharga dari emas atau disebut sebagai “new gold is data”.

Untuk itu, dalam mencapai kedaulatan data, integrasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan pembangunan nasional. Hal ini terus digaungkan pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Kebijakan tata kelola data pemerintah itu ditujukan untuk menciptakan data yang berkualitas, memiliki standar setara, dan mudah diakses bersama dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang efektif. Regulasi tersebut juga dinilai dapat memperkokoh kedaulatan data Indonesia dalam membangun transformasi digital nasional.