Cara Mengonfirmasi NIK untuk menjadi NPWP, Batas Akhir pada 31 Desember 2023!

by -238 Views

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat segera melakukan validasi hingga 31 Desember 2023. Jika tidak, ke depannya akan sulit mengakses layanan perpajakan, misalnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak mengingat nomor identitas.

Berikut link dan cara melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan Login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP.
3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Segera urus sebelum 31 Desember 2023, ya!