Sepanjang November 2023, terdapat 12 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) P2P yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masih ada 23 perusahaan pinjol P2P yang kekurangan modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan Mitra Strategis (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK memberikan sanksi kepada 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 perusahaan fintech pinjol sepanjang November.
Sanksi administrasi yang diberlakukan terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi teguran tertulis.
“OJK mendorong implementasi GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan dapat tumbuh secara sehat dan aman,” kata Agusman pada Senin (4/12/2023).
OJK juga terus menerapkan penegakan ketentuan. Pada November, masih ada 7 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol P2P yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“Mereka telah melaporkan action plan, OJK akan memantau action plan tersebut, baik melalui langkah penyuntikan modal, termasuk opsi untuk mengembalikan izin usaha. Bagi pinjol P2P yang belum memenuhi ekuitas, OJK memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,” kata Agusman.
Agusman menyatakan OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol P2P, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
“OJK akan membentuk task force untuk memantau implementasi road map sehingga program kerja dapat terpantau dengan baik,” katanya.