Hong Kong Tampaknya Siap Menjadi Pusat Kripto Asia
Para analis melihat bahwa peluang berkembangnya Hong Kong sebagai pusat kripto global semakin terbuka lebar, terutama setelah Singapura menerapkan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto ilegal di wilayah tersebut. Menurut laporan yang dipublikasikan oleh South China Morning Post, industri web3 di Hong Kong dapat menarik lebih banyak perusahaan kripto untuk bermigrasi setelah Singapura menutup pintunya bagi pelaku usaha lepas pantai yang tidak memiliki izin.
Dikutip dari Cryptonews, analis meyakini bahwa tindakan ini bahkan dapat meningkatkan likuiditas sektor kripto di Hong Kong. Sementara Singapura fokus menanggulangi perusahaan kripto ilegal sebelum batas waktu 30 Juni 2025, Hong Kong telah membawa regulasi yang lebih efektif untuk mendukung sektor ini. Terlihat jelas dengan pengesahan RUU Ordonansi Stablecoin baru yang akan diberlakukan pada Agustus 2025.
Meskipun Hong Kong memiliki aturan lisensi yang ketat untuk perusahaan kripto yang ingin beroperasi lokal, namun wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, Joshua Chu, menyoroti bahwa tren global saat ini mengarah pada penegakan hukum yang lebih selektif. Artinya, proyek dan platform kripto akan terdorong untuk mematuhi regulasi lokal apabila ingin terus beroperasi.
Pada akhir 2024, Singapura masih unggul dalam hal jumlah lisensi kripto dibandingkan Hong Kong. Namun, dengan langkah-langkah regulasi terbaru, Hong Kong mulai menunjukkan komitmennya untuk menjadi pusat kripto yang berkembang.