Ibu Jurtini: Lawan Mafia Agraria dengan Tegakkan Hukum!

by -13 Views

Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, memiliki nilai lebih dari sekadar aset bagi keluarga Ramali Siregar. Namun, lahan warisan ini diduga berubah kepemilikan menjadi milik empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan tahun 1995. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat memenangkan para tergugat, memunculkan kecurigaan publik akan mafia tanah dan mafia peradilan di daerah.

Para pihak terkait termasuk ibu Jurtini Siregar dan LSM KCBI telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Mereka menyuarakan keadilan yang dirampas dan menolak sertifikat palsu sebagai bentuk tirani. LSM KCBI menilai bahwa logika hukum terlanggar dalam vonis Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan menuntut perlakuan yang lebih adil dalam permasalahan tanah ini.

Untuk langkah selanjutnya, mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan kasus ini ke KPK dan Komisi Yudisial, serta meminta perlindungan saksi untuk keamanan keluarga Jurtini. Mereka juga menggalang dukungan melalui petisi publik dan koalisi sipil untuk menekan penegak hukum membersihkan praktik mafia agraria. Seruan diberikan kepada pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung untuk bertindak atas kasus ini.

Kisah perjuangan Ibu Jurtini Siregar adalah cerminan dari ribuan korban pelepasan tanah di Indonesia. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dinafikan, dan keadilan harus ditegakkan tanpa tawar-menawar.

Source link