Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan secara nasional.
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi yang telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turut mempengaruhi keputusan ini.
Pemerintah juga mengapresiasi peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah aktif dalam memberikan wawasan dan informasi. Kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam pembuatan keputusan kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan umpan balik dan informasi, serta mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang benar dan obyektif.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk melestarikan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah tersebut, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.